Berdasarkan Keputusan Bupati Agam dengan Nomor 357 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Periode 2014 sampai dengan 2020 dan Pengesahan Anggota BAdan Permusyawaratan Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua Periode Tahun 2020 sampai dengan 2026 tertanggal 8 September 2020 dan Keputusan Bupati Agam dengan Nomor 348 Tahun 2024 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari se Kabupaten Agam periode Tahun 2020 sampai dengan 2028.
Website Resmi Pemerintah Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam
Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau ingin berkontribusi dalam pengembangan website ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui kontak berikut: