Prosedur Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi Publik Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik pada PPID Nagari dilaksanakan sebagai berikut: Pengajuan Permohonan Informasi Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Nagari, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan cara: Datang langsung (offline) ke layanan PPID Nagari; atau Melalui website (masukkan alamat web nagari) pada menu Permohonan Informasi (online). Registrasi Permohonan Petugas pelayanan PPID mencatat setiap permohonan informasi pada Buku Registrasi Permohonan Informasi. Data yang dicatat meliputi: Nama pemohon; Alamat; Nomor kontak; Pekerjaan; Informasi yang dimohonkan; Format informasi yang diinginkan; dan Cara penyampaian informasi. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Pemberian Bukti Permohonan Setelah permohonan diterima, PPID Nagari memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor registrasi permohonan informasi kepada pemohon. Penyampaian Tanggapan Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID Nagari memberikan pemberitahuan tertulis yang memuat: Status penguasaan informasi, yaitu apakah informasi berada dalam penguasaan Pemerintah Nagari (masukkan nama nagari) atau tidak. Apabila tidak berada dalam penguasaan PPID dan diketahui badan publik yang menguasainya, pemohon akan diberitahukan mengenai badan publik tersebut. Keputusan atas permohonan, yaitu diterima atau ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai apakah permohonan dipenuhi seluruhnya atau sebagian. Bentuk dan cara penyampaian informasi kepada pemohon. Perpanjangan Waktu Pelayanan Apabila diperlukan, PPID Nagari dapat memperpanjang waktu penyampaian pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dengan memberikan alasan secara tertulis kepada pemohon. Pengajuan Keberatan Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan atau keputusan atas permohonan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Tanggapan Atas Keberatan Atasan PPID wajib memberikan keputusan atau tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan diregistrasi. Penyelesaian Sengketa Informasi Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar Pelaksanaan Seluruh tata cara permohonan informasi publik mengacu pada: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik beserta ketentuan pelaksanaannya.