Informasi Pelayanan

Jadwal dan Biaya Pelayanan

Berdasarkan Surat Keputusan Walinagari Sungai Pua Nomor 2 Tahun 2025 Tidak adanya Biaya Perolehan Salinan Informasi di lingkungan Pemerintahan Nagari Sungai Pua, kecuali Biaya Materai yang dibebankan kepada Pemohon Informasi