Prosedur Sengketa Informasi
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi 1. Pengajuan Permohonan Sengketa Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas. Jika lengkap, petugas mencatat permohonan dalam buku register. 2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Jika berkas tidak lengkap: Petugas menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon wajib melengkapi berkas paling lambat 2 hari kerja sejak menerima pemberitahuan. Apabila dalam waktu 7 hari pemohon tidak melengkapi dokumen identitas yang diperlukan, panitera menerbitkan akta yang menyatakan permohonan tidak dapat diregister. Akta tersebut disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah diterbitkan. 3. Registrasi Permohonan Jika berkas lengkap: Bukti registrasi disampaikan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan diregister. Panitera menyampaikan formulir permohonan dan dokumen yang telah diregistrasi kepada Ketua Komisi Informasi. Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator/Mediator Pembantu. Panitera Pengganti menyampaikan surat panggilan kepada para pihak secara langsung atau melalui surat tercatat, yang harus diterima paling lambat 3 hari sebelum sidang pertama ajudikasi dan mediasi. 4. Sidang Ajudikasi Awal Majelis Komisioner menggelar sidang ajudikasi. Pada hari pertama sidang: Para pihak diwajibkan menempuh mediasi terlebih dahulu apabila alasan sengketa termasuk yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g UU KIP. Jika alasan sengketa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. 5. Mediasi Jika Mediasi Berhasil Kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Sengketa dinyatakan selesai melalui mediasi. Jika Mediasi Gagal Sengketa dilanjutkan ke proses ajudikasi. 6. Ajudikasi dan Putusan Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan melalui ajudikasi. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, Majelis Komisioner mengeluarkan putusan sengketa informasi. Ketentuan Waktu Penting Pendaftaran sengketa dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID atau berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh Atasan PPID. Mediasi harus selesai paling lama 14 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama atau dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja. Salinan putusan diberikan kepada para pihak paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan, dan selanjutnya diunggah ke situs resmi Komisi Informasi.