Prosedur Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Alur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publi Desa.
1. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi yang tidak puas terhadap pelayanan informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada PPID Nagari dengan cara:
- Datang langsung ke Kantor Wali Nagari Sungai Pua: Jalan Sungai Puar, Sungai Pua, Agam, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kode Pos - 26181
- Melalui layanan online pada website PPID Nagari di https://nagarisungaipua.agamkab.go.id/ppid-nagari
2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Petugas Data dan Informasi PPID menerima, mencatat, meregistrasi, serta memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan keberatan yang disampaikan oleh pemohon.
3. Proses Penanganan Keberatan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengajuan keberatan diproses dengan tahapan sebagai berikut:
- PPID menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan atas keberatan yang diajukan.
- Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan diregistrasi.
4. Keputusan atas Keberatan
Setelah menerima tanggapan Atasan PPID:
- Apabila pemohon menerima keputusan tersebut, maka proses pelayanan informasi dinyatakan selesai.
- Apabila pemohon tidak menerima keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan.