Tentang PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) NAGARI SUNGAI PUA KECAMATAN SUNGAI PUA KABUPATEN AGAM Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam mendukung semangat keterbukaan informasi, Pemerintah Nagari Sungai Pua telah menetapkan Peraturan Nagari Sungai Pua Nomor 10 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik yang ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Walinagari Sungai Pua Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Sungai Pua. UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. UU KIP mengamanatkan setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Untuk memberikan pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID Nagari Sungai Pua menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Sungai Pua melalui Keputusan Walinagari Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari Sungai Pua. Dengan adanya SOP ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif, sehingga hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan tujuan UU KIP. Visi PPID Nagari Sungai Pua : “Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan terpercaya untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” Misi PPID 1. Peningkatan Kualitas Layanan Informasi yang akurat dan bertanggung jawab 2. Membangun system Akses Informasi yang terintegrasi dan efisien 3. Pengembangan Kompetensi Sumberdaya Manusia guna menjamin proses keterbukaan informasi yang cepat dan mudah ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 1. Transparansi Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 2. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang¬ Undang tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik. 3. Pengklasifikasian informasi publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. 4. Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada pemohon informasi dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh front office dan back offfice yang baik : Front office dilaksanakan oleh Petugas Informasi PPID yang memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung menggunakan media surat, dan email/website. Back office, meliputi: a. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi; b. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; c. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Nagari Sungai Pua melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media surat dan email/website. WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pemerintah Nagari Sungai Pua menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Adapun hari dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut: Senin s/d Kamis: 08.00 - 16.00 Wib (Istirahat : 12.00 - 13.00 Wib) Jumat: 08.00 - 16.30 Wib (Istirahat: 11.00 - 13.00 Wib) STANDAR PERMINTAAN INFORMASI 1. Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik melalui PPID sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Pemohon Informasi Publik orang perorangan paling sedikit melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 3. Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa JANGKA WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI PUBLIK Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan; a. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan permohonan informasi. PPID Pemerintah Nagari Sungai Pua akan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta serta biaya yang dibutuhkan. PPID Pemerintah Nagari Sungai Pua juga dapat meminta penambahan waktu penyelesaian permohonan informasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja disertai dengan alasan tertulis perihal keterlambatan pemberian informasi. b. Jika pemohon informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan. Tetapi apabila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP. BIAYA/TARIF LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID Pemerintah Nagari Sungai Pua menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan dokumen dan pengiriman dokumen ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut: a. Permohonan informasi ditolak ; b. Informasi berkala tidak disediakan; c. Permintaan informasi tidak ditanggapi; d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. Permintaan informasi tidak dipenuhi; f. Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan. KEDUDUKAN PPID Kedudukan dan Penunjukan PPID Pemerintah Nagari Sungai Pua: a. Pemerintah Nagari Sungai Pua melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan menetapkan PPID. b. PPID terdiri dari PPID Nagari Sungai Pua. c. PPID Nagari Sungai Pua melekat pada Perangkat Nagari membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. TUGAS DAN WEWENANG PPID Nagari Sungai Pua bertugas: 1. Menyusun perumusan rencana kerja tahunan beserta targetnya untuk pengembangan informasi nagarisebagai sarana publikasi Pemerintah terbuka 2. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Nagari; 3. Melaksanakan pendataan, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi; 4. Mengelola dan atau mengaktifkan desk layanan informasi 5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh Publik serta melayani dan memenuhi pemohon informasi publik 6. Melaksanakan pengklasifikasian Informasi publik 7. Melaksanakan pengujian tentang uji konsekuensi daftar informasi public yang timbul sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2008 tentang keterbukaan public sebelum menyatakan informasi public terkait dikecualikan. 8. Melakukan perumusan dan pengembangan kapasitas petugas desk layanan informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan public 9. Mengelola dan mengaktifkan media online/website, domain nagari maupun sarana media lainnya sebagai sarana informasi nagari; PPID Nagari Sungai Pua berwenang: a. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi. c. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi Perangkat Nagari; d. menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan e. menugaskan Perangkat Nagari untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi.